Divonis Bebas, Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Tanah Veteran
Jonas Salean akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di jalan Veteran,
Divonis Bebas, Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salen Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Tanah Veteran
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Meski sudah divonis bebas majelis hakim dalam kasus tanah Sasando, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat ini, kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari peyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim mengatakan untukmenuntaskan kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal menjadwalkan pemeriksaan kembali orang-orang yang pernah dipanggil untuk diperiksa lagi, termasuk, Jonas Salean
“Akan ada pemeriksaan kembali termasuk mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean,” ujar Abdul kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Baca juga: Bebas dari Vonis Hakim, Jonas Salean Terpilih Jadi Ketua DPD II Golkar Kota Kupang
Baca juga: Jonas Salean Aklamasi Ketua DPD Golkar Kota Kupang, Melki Laka Lena: Kembalikan Kejayaan Golkar
Menurut dia, pemeriksaan kembali saksi-saksi tersebut, guna mengetahui peran dari semua saksi.
“Jika penyidik merasa bahwa orang-orang itu perlu diambil keterangannya maka akan dipanggil lagi, tapi kalau tidak ya tidak dipanggil termasuk juga Jonas Salean," kata Abdul.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipudsus) Kejati NTT, telah mengantongi sejumlah nama orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Akan ada ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu,” 5? tandasnya.
Baca juga: Soal Disenting Opinion dalam Putusan Jonas Salean, Bala Pattyona Minta Jaksa Diberi Sanksi
Baca juga: Jonas Salean Bebas Pukulan Telak Buat Kejati NTT
Ia menambahkan, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah meminta ahli untuk menghitung kerugian yang terjadi dalam kasus itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)