BREAKING NEWS - Oknum Mantan Pemuka Agama Alor Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Oknum mantan pemuka agama ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi. Oknum mantan pemuka agama ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup 

Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jadwal yang ia perkirakan.

“Apresiasi kepada Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi,” kata Pontius, Jumat (26/3/21) yang dikonfirmasi dari Kupang, Jumat (26/3/2021).

Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan untuk selanjutnya di sidangkan di PN Kalabahi.

"Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya. 

Menurut Pontius kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.

“Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah sebagai obyek melampiaskan libido sesaat,” katanya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Tim Polsek Kupang Tengah

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Dilakukan Orang Dekat, Mulai Ayah Kandung hingga Guru Olahraga

Baca juga: Oknum ASN Ini Ditangkap Polisi, Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Ternyata Ada Pelaku Lain

Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban.

Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Kedua)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved