BREAKING NEWS - Oknum Mantan Pemuka Agama Alor Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Oknum mantan pemuka agama ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup
Oknum Mantan Pemuka Agama di Alor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kepolisian Resort Alor Polda NTT resmi menetapkan MM (60) sebagai tersangka kasus dugaan percabulan anak di bawah umur.
Oknum mantan pemuka agama ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup.
MM ditetapkan tersangka pada 19 Maret 2021 berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim IPDA I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM yang tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa/lurah.
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim IPDA I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena Polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
“Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red),” demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops IPDA I Gede.
IPDA I Gede menjelaskan, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang tamu rumah kos milik salah satu warga berinisial MM yang dihuni tersangka.
Adapun tempat kejadian perkaranya beralamat di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
P2TP2A Apresiasi Polisi
Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan MM sebagai tersangka percabulan anak.