Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan

Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan

Editor: Adiana Ahmad
Dok Tribunnews
Ngaku korban diskriminasi, Habib rizieq Shihab pelanggaran Prokes orang dekat Jokowi dibiarkan dan dibenarkan 

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab: Sudah Rahasia Umum Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan dan Dibenarkan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/26/rizieq-shihab-sudah-rahasia-umum-pelanggaran-prokes-orang-dekat-jokowi-dibiarkan-dan-dibenarkan?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved