Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan
Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Rizieq.
Sehingga menurutnya jelas bahwa proses hukum atas kasus kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum yang dilarang oleh konstitusi dan Perundang-undangan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," tegas Rizieq.
Simpatisan Rizieq Shihab berkumpul dekat halte di sebelah kiri PN Jakarta Timur (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)
Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Terjadi aksi saling dorong antar simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan aparat kepolisian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.