Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Mengejutkan, Effendi Gazali Terlibat Kasus Suap Bansos Covid-19 di Kemensos? KPK Ungkap Perannya

Mengejutkan, Effendi Gazali Terlibat Kasus Suap Bansos Covid-19 di Kemensos? KPK Ungkap Perannya

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Efenddy Gazali diduga terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid Kemensos 

Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam persidangan Senin (15/3/2021) terungkap jika Juliari Peter Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.

Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.

Dalam BAP itu disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.

Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10.000 perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ucap tim penasihat hukum saat membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor.

Beberapa hari setelah permintaan tersebut, sebut dalam BAP Adi Wahyono, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Juliari saat itu bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Saat pertemuan tersebut, Matheus Joko menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" ujar tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Adi mengaku tetap pada keterangannya.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," tegas Adi.

Tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan mengenai arahan Juliari mencoret vendor yang belum menyetorkan fee.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari pak menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Harry.

Namun, Adi Wahyono kembali tidak tegas menjawab.

Tim penasihat hukum Harry pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.

Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?" tanya tim penasihat hukum lagi.

"Ya, ada arahan pak," kata Adi Wahyono menjawab pertanyaan penasihat hukum Harry.

Berita terkait Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/26/kpk-duga-pengamat-politik-effendi-gazali-jadi-broker-bansos-covid-19?page=all
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved