Komisi 1 DPRD TTS Sebut Program Internet Desa Sebagai Penumpang Gelap dan Liar

Jorang menyebut program internet desa sebagai penumpang gelap yang hanya menunggu di tikungan.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana rapat kerja komisi 1 DPRD TTS bersama Kabag Tatapem, Inspektorat dan Dinas PMD   

Meryana menceritakan awal mula program internet desa masuk ke TTS. Pada Tanggal 21 November 2019 masuk surat dari Telkom yang ditujukan kepada Bupati TTS guna meminta waktu untuk mengadakan sosialisasi terkait internet desa.

Setelah mendapatkan surat tersebut, Bupati TTS lalu mengeluarkan disposisi kepada Tatapem guna melakukan koordinasi dengan Dinas PMD agar mengalokasikan waktu untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut. Pada tanggal 12 Desember 2019, Pemda TTS mengeluarkan surat balasan untuk pihak Telkom.

Awalnya dialokasikan waktu sosialisasi pada 16 Desember namun diundur ke tanggal 18 Desember pelaksanaan sosialisasi yang bertempat di aula mutis.

Pada saat pembukaan sosialisasi tersebut menurut Meryana tidak dihadiri Bupati. Kegiatan tersebut dibuka asisten III. 

Usai kegiatan sosialisasi, kesempatan diberikan kepada pihak Telkom dan para kepala Desa.

Baca juga: Terungkap Tanda Tangan SPK Sebelum Program Internet Desa Masuk Dokumen APBDes

Baca juga: Terkait Kasus Internet Desa, David Boimau: Usut Sampai Akar-akarnya

Baca juga: Begini Pengakuan Menarik Kades Boentuka Terkait Program Internet Desa,

Baca juga: Nama Anak Bupati TTS Disebut Dalam Kasus Program Internet Desa

"Kegiatan sosialisasi itu habis sekitar jam 2 atau 3 sore. Setelah itu saya tidak ikut lagi. Tapi memang pertemuan masih berlanjut. Soal SPK yang dibuat Telkom itu saya tidak tahu," kisah Meryana. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved