Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng Flotim Ditolak
Yohakim Yuvenalis B. Siola yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air Ile Boleng Adonara, Flores Timur, NTT.
Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng Flotim Ditolak
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka, Tigor Napitupulu menolak seluruh gugatan praperadilan, Yohakim Yuvenalis B. Siola yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air Ile Boleng Adonara, Flores Timur, NTT.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, gugatan tersangka ditolak secara keseluruhan. Hakim menilai keputusan Kejaksaaan Negeri Larantuka dalam menetapkan Yohakim selaku konsultan perencana proyek tersebut sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Memutuskan, saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon di depan persidangan, sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang merupakan ranah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan telah memiliki dua alat bukti serta telah sesuai dengan SOP penanganan perkara Tipikor," ujar hakim dalam gelar sidang di PN Larantuka, Selasa (9/2/2021).
Sidang dengan nomor putusan: 01/Pen.Prapid/PN LRT, tanggal 9 Februari 2021 itu dihadiri Kasi Intel Kejari Flores Timur, Taufik Tadjuddin dan Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan.
Kasi Intel Kejari Flores Timur, Taufik Tadjuddin mengatakan, setelah putusan pra mperadilan, penyidik akan fokus melakukan penyidikan untuk tahapan pemberkasan.
"Setelah dinyatakan lengkap, akan kita dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kecamatan Ile Boleng, Adonara, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Flotim Rp13 miliyar.
• KPD Jatim di Kota Kupang Siap Pasarkan Hasil NTT Ke 26 Provinsi di Indonesia
• TNI-Polri Gandeng Dinkes Gelar Pendisiplinan Prokes & Penyemprotan Disinfektan Secara Masif di TTU
Tiga tersangka itu yakni, Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana, YJF selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)