Anak Bawah Umur di Kota Kupang Disewa untuk Layani Pasangan Suami Istri Dibayar Rp.500 Ribu
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
"Setiap kali berhubungan dibayar Rp 500 ribu. Kejadian ini terus meneruskan dilakukan dari Februari hingga Mei 2020," katanya.
Terkait penyebab korban melaporkan kejadian itu, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami. Tapi, untuk kedua pelaku (pasutri) sudah ditahan," tandasnya.
Sempat Buron
Pasca dilaporkan, pasutri ini melarikan diri. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Setelah 8 bulan buron, keduanya berhasil ditangkap polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca juga: 365 Anak Bawah Umur di Kabupaten Lembata Hamil Sejak 2018, Butuh Pendampingan Psikolog
Baca juga: Sebanyak 365 Anak Bawah Umur Hamil Sejak 2018
Baca juga: Oknum ASN Penganiaya Anak Bawah Umur Divonis 7 Bulan Bui
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)