Pencabulan anak
Kasus Langka! Pertama Kali di NTT, Seorang Istri Bayar ABG Layani Nafsu Suami, Alasannya Mengejutkan
Kasus Langka! Pertama Kali di NTT, Seorang Istri Bayar ABG Layani Nafsu Suami, Alasannya Mengejutkan
Rishian Budhiaswanto menjelaskan, setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Baca juga: Bejat, Pria di Kupang Cabuli Anak Kandungnya
Baca juga: Seorang Sopir di Manggarai Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur Dalam Mobil
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)