Ribuan Nelayan NTT Menang Gugatan Kasus Tumpahan Minyak di Pengadilan Australia
keputusan sangat adil bagi masyarakat NTT khususnya para nelayan karena perairan NTT adalah ladang mata pencaharian bagi nelayan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ribuan Nelayan NTT Menang Gugatan Kasus Tumpahan Minyak di Pengadilan Australia, Ini Pernyataan Pemprov
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengapresiasi Pengadilan Federal Australia di Sydney yang memenangkan gugatan 15 nelayan dan petani rumput laut asal NTT.
Gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan terhadap perusahaan Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) atas kasus tumpahan minyak pada pada 21 Agustus 2009 diputus hakim Pengadilan Federal Australia pada 19 Maret 2021.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Federal Australia, David Yates, menyatakan bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.
Pengadilan Federal Australia menghukum PTTEP untuk memberi ganti rugi sebesar 22.500 dolar Australia atau Rp 252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok atau class action.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut keputusan itu sebagai keputusan yang adil bagi masyarakat NTT.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan apresiasi kepada pengadilan Sydney yang memenangkan gugatan para nelayan kita. Kita melihat bahwa itu keputusan yang sangat adil bagi masyarakat NTT khususnya para nelayan karena perairan NTT adalah ladang mata pencaharian bagi nelayan," kata Ardu Jelamu saat dihubungi Sabtu (20/3) malam.
Ia mengatakan, kasus tumpahan minyak yang terjadi saat anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia itu mengalir ke Laut Timor selama 74 hari.
Tumpahan minyak mencapai volume lebih dari 23 juta liter itu telah berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan bahkan diperkirakan mencapai 92 ribu meter persegi yang menyebabkan 13 kabupaten di NTT terkena dampaknya.
Ardu Jelamu mengatakan, tumpahan minyak merusak terumbu karang serta ekosistem bawah laut dan berpengaruh pada biota laut sebagai sumber daya alam. Karena itu, kemenangan gugatan para nelayan menjadi satu berita gembira bagi masyarakat.
"Mudah mudahan ganti rugi yang tertuang agar dipenuhi supaya memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Pemerintah provinsi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satgas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengusut kasus tersebut. Juga kepada Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang ikut memfasilitasi.
"Terima kasih kepada para fasilitator atas segala usaha dan upaya untuk memfasilitasi nelayan dalam menghadapi persoalan hukum terhadap perusahaan itu," kata dia.
Sementara itu, atas upaya banding yang sedang direncanakan pihak PTT Exploration and Production (PTTEP), pemerintah provinsi berharap agar tetap dimenangkan para nelayan.
Baca juga: Kominfo Diminta Beri Sanksi Tegas Bagi Operator Telekomunikasi yang Ingkari Komitmen Pembangunan
"Kita berharap di tingkat banding juga akan menang. Semoga merasakan penderitaan para nelayan, melihat secara faktual bagaimana kerusakan dan pada gilirannya mengganggu nelayan tapi juga menyebabkan sumber daya laut menjadi punah," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)