Techno
Kominfo Diminta Beri Sanksi Tegas Bagi Operator Telekomunikasi yang Ingkari Komitmen Pembangunan
POS-KUPANG.COM -- Hingga tahun 2021, tercatat masih sekitar 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang belum me
POS-KUPANG.COM -- Hingga tahun 2021, tercatat masih sekitar 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang belum menikmati layanan internet.
Berdasarkan data yang ada, 9.113 desa dan kelurahan adalah daerah Universal Service Obligation (USO) yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam menyediakan layanan telekomunikasi.
Sementara 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang sejatinya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak selular.
di sisi lain, sudah lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al Mulk. Bacaan Alquran Surah Al Mulk Lengkap dengan Terjemahannya
Baca juga: Niat Sholat Witir. Kerjakan Sholat Tahajud Sebelas Rakaat Jika Ingin Ikuti Kebiasaan Rasulullah SAW
Melihat masih banyaknya daerah di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, disesalkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Menurutnya komitmen pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah non komersial, masih terbilang sangat lambat.
Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.
Baca juga: Amerika dan Jepang Sepekat Menyerang China Secara Besar-Besaran, Siap Kerahkan Rencana Gila Ini
Baca juga: Dokumen Rahasia AS Ungkap Kopassus Jalani Pelatihan Ini, Beberapa Terlibat Pembantaian Timor Timur
"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut. Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," ungkap Agus.
Agus meminta agar Kementerian Kominfo dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'malas' membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut.
Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terang Agus.
Bukannya meminta tambahan modal ke pemegang sahamnya untuk dapat memenuhi komitmen pembangunan, operator telekomunikasi malah bermanuver seperti memaksakan spektrum sharing di semua teknologi dan mendorong roaming domestik agar diberlakukan lagi.
Baca juga: Menteri Sosial: Bulan Ini Bansos Bakal Cair untuk 2.000 KK Suku Anak Dalam
Baca juga: Menteri Sosial Risma: Kualitas Udara Jakarta Akan Membaik Jika Banyak Penanaman Pohon
Pengamat kebijakan publik ini menilai, niat salah satu operator mendorong diberlakukannya national roaming merupakan hal yang tak masuk akal.
Sejatinya roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berpergian ke luar negeri.
Misalnya pelanggan XL Axiata yang hendak bepergian ke Malaysia, maka roaming baru bisa dilakukan.