Viral di Media Sosial
Polisi Tindak Tegas Netizen Pengolok Gibran di Medsos, Roy Suryo Malah Bilang Hal Mengejutkan Ini
Polisi Tindak Tegas Netizen Pengolok Gibran di Medsos, Roy Suryo Malah Bilang Hal yang Mengejutkan Ini
AM mengomentari postingan yang mengutip perkataan Gibran yang menginginkan semifinal dan final Piala Menpora agar diadakan di Kota Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM di kolom komentar postingan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, AM pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Didampingi Gibran, Menaker Ida Buka Program Pelatihan Kerja di Solo
Baca juga: Ketika Gibran Dampingi Menaker Ida Fauziyah Resmikan Barista Jamu di BLK Surakarta
"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."
"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.
Diketahui sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk menghapus postingannya.
Namun, AM tetap harus mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, AM juga diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta masyarakat.
Video permintaan maaf AM yang diunggah di akun Instagram @polrestasurakarta.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
Baca juga: Update Kode Redeem FF 20 Maret 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Belum Diklaim
Baca juga: Wajib Kamu Laksanakan Sholat Tahajud, Ini Tata Cara yang Baik dan Benar Salat Tahajud
Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police untuk Edukasi dan Pengawasan Media Sosial
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi.
Tak hanya itu, virtual police juga bertugas untuk pengawasan terhadap pengguna media sosial.
Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).