Berita Kupang Terkini
Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pelaku Residivis yang Merupakan Tetangga Korban
Tega, Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pelaku Residivis & Tetangga Korban
Penulis: Edy Hayong | Editor: Gordy Donofan
"Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum," katanya.
Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.
"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
Tags
Berita Kupang Terkini
Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur
Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Siswi SMK
Kasus Persetubuhan di Kupang
Pelaku Residivis yang Merupakan Tetangga Korban
Berita Pos Kupang
berita pos kupang terbaru
Berita Pos-kupang.com terbaru
POS-KUPANG.COM DAN POS KUPANG
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait