Berita Kupang Terkini

Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pelaku Residivis yang Merupakan Tetangga Korban

Tega, Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pelaku Residivis & Tetangga Korban

Penulis: Edy Hayong | Editor: Gordy Donofan
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

"Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum," katanya.

Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.

"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa  kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved