Mantan Sekjen MUI Heran Rizieq Shihab Tak Setuju Sidang Virtual Tapi Dipaksakan Jalan Terus Ada Apa?

Sidang kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, telah berlangsung Selasa (16/3/2021). Tapi ada yang mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa saat itu.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

Mantan Sekjen MUI Heran Rizieq Shihab Tak Setuju Sidang Virtual Tapi Dipaksakan Jalan Terus Ada Apa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Sidang kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri jakarta Timur, telah berlangsung Selasa (16/3/2021). Tapi ada yang mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang tersebut.

Adalah Mantan Sekjen MUI (Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia) Tengku Zulkarnain, yang turut mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab secara langsung dalam persidangan atas tiga kasus berbeda yang dituduhkan kepadanya.

Seperti diketahui, sidang kasus yang didakwakan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) lalu diwarnai aksi walk out dari Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukumnya. 

Aksi tim kuasa hukum yang meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu karena Rizieq Shihab tidak dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.

"Apakah ada kekuatan yang "menekan hakim" sehingga begitu ngotot tidak mau menghadirkan terdakwa HRS dan Gus Nur di Pengadilan?" tulis Tengku Zul di akun Twitternya, dilihat pada Kamis (18/3/2021).

Tengku Zul kemudian membandingkannya dengan sejumlah persidangan lain, termasuk sidang kasus Djoko Tjandra dimana terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Sementara sidang kasus suap maling besar atas 2 Jendral Polisi kemarin bisa dihadirkan? Ada apa dengan Pengadilan kita di rezim ini?" tanya Tengku Zul.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. (AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com)

Tanggapan Munarman

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan mereka kecewa Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf Majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Munarman, Selasa (16/3/2021).

Munarman beralasan keputusan untuk tidak menghadirkan Rizieq Shibab di ruang sidang adalah pelanggaran hukum. Untuk itu Rizieq Shibab harus dihadirkan hingga proses selesai.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujarnya.

Sebelum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto mengatakan Rizieq Shihab hadiri sidang secara virtual karena pandemi Covid-19.

Namun penjelasan itu tidak memuaskan tim kuasa hukum dengan tetap memilih walk out dari ruang sidang. Begitu pun dengan Rizieq Shihab walk out dari ruang Bareskrim Polri. 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak membawa senjata api dalam bentrok dengan Polisi di Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak membawa senjata api dalam bentrok dengan Polisi di Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari. (Tribunnews.com)

Sidang Ditunda

Sementara itu, sidang kasus dugaan tindak pidana karantina yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) akhirnya ditunda.

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda selama beberapa hari ke depan.

“Ditunda sampai dengan hari Jumat nanti jam 9 pagi,” ungkap Alamsyah, Selasa (16/3/2021).

Keputusan itu menurut Alamsyah dilakukan usai sidang yang berjalan sekitar lebih dari satu jam itu terkendala dengan masalah komunikasi.

Pasalnya sidang yang digelar secara virtual itu mengalami masalah teknis. Komunikasi antara Rizieq Shihab dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tekendala koneksi.

“Hari ini tidak ada sidang karena terganggu masalah online tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq dan tujuh tersangka lainnya.

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 silam.

Lalu ada hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu

Pria Bersamurai Datang ke Lokasi

Seorang pria kedapatan membawa samurai di Jalan Dr Sumarno tepatnya di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (16/3/2021). 

Aksi tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah simpatisan Rizieq Shihab dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Pria berusia sekitar 40 tahun tersebut datang seorang diri dari arah Penggilingan. 

Aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi pun langsung mengamankan pria tersebut.

Sehingga pria itu belum sempat mendekati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, mengatakan pelaku sudah dibawa Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur ke Polsek Cakung untuk pemriksaan lebih lanjut.

"Sudah langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan, sekarang masih pemeriksaan," kata Indra.

Pihaknya belum mengetahui motif kedatangan pelaku saat sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab.

Begitu pun apakah pria itu juga membawa barang berbahaya lain selain sebilah samurai.

Indra hanya menambahkan jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan melalukan pemeriksaan jiwa terhadap pelaku.

"Lagi dicek dulu kejiwaan pelaku," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Habib Rizieq Tak Dihadirkan dalam Sidang, Tengku Zul: Apakah Ada Kekuatan yang Menekan Hakim?, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/18/habib-rizieq-tak-dihadirkan-dalam-sidang-tengku-zul-apakah-ada-kekuatan-yang-menekan-hakim?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved