Jelang Pengumuman Putusan Sengketa Pilkada, Tim Hukum SBS - WT Sampaikan Beberapa Hal
hakim - hakim MK dengan menggunakan koridor hukum yang selama ini dianut dan dipraktekkan oleh MK sendiri.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
"Jawabannya sederhana, walaupun tidak sesederhana hati yang sedang berkecamuk, yang dirasakan oleh setiap orang baik sebagai Pihak Pemohon, Pihak Termohon, Pihak Terkait atau pendukung masing-masing paslon," tambahnya.
Namun, kata Meco, yang dapat dipastikan berdasarkan analisa proses pemeriksaan perkara dihadapan sidang dan daring serta analisa materi dan arah pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim maka mengenai persoalan DPT dibuat secara melawan hukum sudah terbukti sehingga putusan MK seharusnya PSU, namun apabila penilaian Majelis Hakim MK semata-mata mengarah dan fokus pada selisih suara tanpa mengaitkan TSM dengan hasil selisih suara maka permohonan akan ditolak.
Apakah permohonan atau gugatan Kabupaten Malaka di terima atau ditolak oleh MK, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim MK yang diputus berdasarkan rapat pleno Majelis dan putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada upaya hukum apapun karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dalam rangka menghadapi kemenangan dan kekalahan tersebut, ujar Meco, yang kalah tidak dapat merubah putusan dengan berdemosntrasi atau tindakan-tindakan melawan hukum tertentu dan yang menang perlu menahan diri agar tidak terjebak pada euforia kemenangan yang dapat memicu tindakan-tindakan melawan hukum sehingga pelaku berakhir dengan dikenakan sanksi tertentu.
"Malaka harus tetap damai pasca putusan MK namun akan menjadi catatan dan memori bagi warga negara bahwa ternyata diujung Timur NKRI yang dikenal dengan masyarakat yang jujur, baik hati dan kental kekerabatannya, ternyata tidak dapat dilihat secara hitam putih," jelas Meco.
Baca juga: Terkait Kasus Internet Desa, David Boimau: Usut Sampai Akar-akarnya
Baca juga: Begini Pengakuan Menarik Kades Boentuka Terkait Program Internet Desa,
"Dengan menerima putusan MK membuktikan bahwa seseorang bermartabat, intelektual, berintegritas dan seorang pejuang demokrasi yang tidak mengenal lelah dan putus asa," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)