Sidang Habib Rizieq Shihab
Kuasa Hukum dan Simpatisan Ngamuk Umpat JPU, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Ini Penyebabnya
Kuasa Hukum dan Simpatisan Ngamuk Umpat JPU, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Ini Penyebabnya
Rizieq Shihab mengaku sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung.
Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq Shihab tetap hadir secara virtual.
Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan.
Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase.
Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara langsung.
Rizieq Shihab kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.
Rizieq Shihab mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terakhir, Rizieq Shihab tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.
"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," ucap dia.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.
Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.
Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP, bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.
"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh. Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," kata Munarman menegaskan.
Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju. Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online.
Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.