Berita Belu Terkini
Bawaslu dan KPU Belu Siap Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Bawaslu dan KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa mengatakan, KPU Kabupaten Belu merasa optomis mena
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Bawaslu dan KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan siap menindaklanjuti putusan MK.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Andre, pada dasarnya Bawaslu siap menerima apapun putusan MK dan siap menindaklanjuti keputusan MK karena putusan MK itu final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
Menurut Andre, ada tiga kemungkinan putusan MK, pertama menolak seluruh permohonan atau menerima seluruh permohonan atau menerima sebagian permohonan.
Putusan MK itu ada tiga kemungkinan, pertama menolak seluruh permohonan atau menerima seluruh permohonan atau menerima sebagiaan permohonan", kata Andre.
Apabila putusannya menolak seluruh permohonan maka perkara atau proses hukum sudah selesai. Selanjutnya sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima. Jika putusan menerima atau menerima sebagian maka ada dua kemungkinan dan tergantung dari amar putusan. Kemungkinan pertama bisa penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Tempat dan kapan waktu pelaksanaan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang, itu tergantung amar putusan MK.
Menyangkut lama waktu pemungutan suara ulang diperkirakan membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan. Pasalnya, banyak hal teknis yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan seperti pengaktifan panitia adhock baik tingkat KPU maupun Bawaslu. Kemudian negosiasi anggaran. Hal ini membutuhkan waktu lama karena di anggaran pemerintah lebih banyak difokuskan penanganan Covid-19. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Belu masih dipimpin pelaksana harian (Plh) bupati yang memiliki batasan kewenangan.
Andre mengatakan, Bawaslu menilai proses di MK bukan suatu hal yang luar biasa karena proses di MK itu bagian dari tahapan pilkada.
"Proses di MK bukan hal yang luar biasa karena proses di MK itu bagian dari tahapan pilkada. Ada yang berpendapat bahwa proses di MK itu karena pilkada bermasalah, sebanarnya bukan karena proses di MK itu bagian dari tahapan", kata Andre.
Andre mengatakan, masyarakat Belu mesti mengapresiasi dan bersyukur kepada tim paket Sahabat yang menyalurkan ketidakpuasan dalam berdemokrasi melalui gugatan MK yang merupakan jalur yang benar.
"Kita berayukur kepada tim Sahabat yang menyaluran ketidakpuasan melalui gugatan ke MK karena itu jalurnya. Kita bersyukur karena mereka menggunakan jalur hukum yang benar bukan jalur jalanan untuk menyalurkan ketidakpuasan. Ini memberikan pendidikan politik dan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat Belu dalam berdemokrasi", tutup Andre.
Sebelumnya, Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa mengatakan, KPU Kabupaten Belu merasa optomis menang dalam sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU adalah termohon dalam sangketa PHP Pilkada Belu nomor 18 sedangkan pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan.
Baca juga: Kapolres Belu Himbau Masyarakat Tidak Konvoi. Polres Kerahkan Kekuatan 472 Personel
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa mengatakan demikian ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu.
Herlince, demikian ia disapa mengatakan, KPU Belu selaku termohon sudah mengikuti sidang di MK sebanyak tiga kali. Sidang keempat yang akan digelar berkisar 18-24 Maret mendatang ini adalah sidang putusan. KPU siap menerima apapupun keputusan MK karena keputusan MK merupakan yang tertinggi dalam sangketa PHP Pilkada.
"Kita menunggu putusan MK. Apapun hasil putusannya, entah itu hasil terburuk atau baik, kita siap tindaklanjuti. Kita optimis saja semoga menang", ungkap Herlince.
Menurut Herlince, menghadap sidang putusan, KPU tidak ada persiapan khusus. Semuanya biasa saja karena KPU sudah memberikan semua keterangan kepada MK dalam sidang sidang selama ini.Persiapan KPU justru terjadi pasca sidang putusan.
Herlince mengatakan, jika hasil putusan MK menang maka KPU akan melanjutkan tahapan yakni penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih lalu persiapan dokumen calon untuk disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Belu melalu bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem).
Lanjut Herlince, jika hasil terburuk misalnya pemilihan suara ulang (PSU) maka KPU akan melakukan berbagai persiapan seperti persiapan logistik, panitia adhock dan anggaran. Semua kemungkinan ini sudah dipersiapan KPU Kabupaten Belu sehingga pasca putusan MK nanti KPU langsung tindaklanjuti. (jen).
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas
