Kasat Narkoba : Kami Langsung Kirim SPDP Kasus Narkotika ke Jaksa
anggota segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke jaksa Kejari Sikka.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Selain itu, lanjut Wakapolres Surawan, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk VIVO Y50 warna silver, 1 buah bungkusan rokok filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pemantik warga hijau, 1 buah pipet plastik warna putih, dan 2 buah pipet plastik bening yang diduga sebagai alat sekop.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka IM, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari salah seorang teman dengan inisial Y yang beralamat di Bone, Sulawesi Selatan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar namun hingga saat ini belum berhasil mengamankan terduga pengedar tersebut,” jelas Wakapolres Surawan.
Baca juga: SMPK Yapenthom Maumere Hemat Rp 80 Juta Setelah Lakukan Pembelajaran Secara Online
Atas kasus itu, tegasnya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)