Anggota DPRD NTT : Dinas Tindak Tegas Kepala Sekolah Yang Sewenang -Wenang di Sumba Timur

memutasi 7 guru sekolah. Para guru merupakan tenaga honorer Komite Sekolah yang diangkat sejak 2013 silam 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah 

Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Abner Doko Bunga S.Pd mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas mutasi oleh Kepala Sekolah terhadap guru honorer komite sekolah yang disahkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT melalui surat nomor 424/309/PK/2020 tertanggal 20 November 2020.

Alasannya, kata Abner Doko Bunga, para guru honorer komite itu merupakan guru yang direkrut oleh komite sekolah sejak 2013 silam. 

"Kami dari Komite menolak karena mutasi guru guru honor komite bukanlah kewenangan kepala sekolah. Apalagi kepala sekolah juga merekrut guru komite yang baru. Kami menolak dengan tegas karena itu bukan kewenangannya," kata Abner Doko Bunga kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/3) petang. 

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk menyikapi hal itu. 

Menurut Abner Doko Bunga, tidak ada alasan yang tepat dari kepala sekolah untuk memindahkan para guru itu ke SMA Negeri Umalulu Wanga yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka. Apalagi, kata Abner Doko Bunga, pengurusan SK pemindahan itu menurut kepala sekolah adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tanpa melibatkan Komite Sekolah dewan guru dan ketujuh orang guru bersangkutan. 

"Kami nilai hal itu ilegal," tegas dia. 

Ia juga menjelaskan, para guru yang dimutasi sejak awal melamar di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu dan tidak pernah melamar di SMA Negeri 2 Umalulu Wanga. Mereka bahkan telah mengabdi rata rata selama 7 tahun. 

Karena itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, pihak Komite Sekolah menyampaikan aduan menolak Juniaty Simanullang menjadikan Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu. Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban kepala sekolah yang baru menjabat satu tahun itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk merekomendasikan kepada 7 guru tersebut agar tetap bekerja di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu. 

Baca juga: Camat Alok Timur : Sudah Ada 19 Kasus DBD

Baca juga: Terkait Pelantikan Pejabat Esalon II, Bupati Tahun: Menunggu Persetujuan Dirjen Dukcapil

Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu Juniaty Simanullang belum berhasil dihubungi POS-KUPANG.COM hingga berita diturunkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved