Sidang Vonis Jonas Salean Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas
karena dalam persidangan JPU tidak mampu membuktikan tanah kapling yang dibagikan itu milik daerah.
Editor:
Rosalina Woso
"Hanya mampu buktikan foto copy, harus aslinya yang dibuktikan. Apakah dicatat atau tidak, ahli dalam persidangan sudah menerangkan bahwa pencatatan itu syarat administrasi sementara syarat formilnya ada pada SK Bupati tentang pelepasan hak," tandasnya.
Baca juga: UKI dan Pemprov Bicara NTT Menuju Zero Stunting
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar memberi putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)