Sidang Vonis Jonas Salean Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

karena dalam persidangan JPU tidak mampu membuktikan tanah kapling yang dibagikan itu milik daerah. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kuasa Hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.Mum 

Sidang Vonis Jonas Salean Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Hakim pengadilan Tipikor Kupang menunda sidang dengan agenda putusan (vonis) terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean

Selain Jonas Salean, majelis hakim juga menunda persidangan terhadap terdakwa mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More. 

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabowo menunda sidang hingga Rabu (17/3/2021) mendatang. 

Jonas dan Thomas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara yang estimasi kerugian negara sebesar Rp 66 miliar. 

Merespon penundaan itu, salah satu tim kuasa hukum, Yanto Ekon mengatakan penundaan merupakan hal biasa. 

"Putusan hakim harus didasarkan pada analisis fakta hukum yang dituangkan dalam pertimbangan sehingga dipastikan dibutuhkan ketelitian. Jadi wajar-wajar jika ditunda," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/4/2021). 

Tim kuasa hukum meyakini, kliennya bakal dibebaskan, karena dalam persidangan JPU tidak mampu membuktikan tanah kapling yang dibagikan itu milik daerah. 

"Sudah dikemukakan dalam pembelaan kami. Kalau tanah itu bukan milik daerah maka perbuatan itu bukan tindak pidana. Itu dasar keyakinan kami," katanya. 

"Tidak ada bukti, apa buktinya? Karena sampai sekarang jaksa hanya tunjukan foto copy," sambungnya.

Menurut dia, foto copy sertifikat itu jika dikaitkan dengan SK Bupati Tahun 1994 yang isinya, tanah itu sudah dilepaskan oleh Pemkab Kupang kepada PNS, TNI Polri, instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan tanah untuk pembangunan. Pelepasan hak ini, lanjut dia, jika dikaitkan dengan pasal 55 PP Nomor 40 Tahun1996, maka pelepasan hak ini menyebabkan hapusnya sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1981 karena hukum. 

"Karena sudah dhapus, maka tanah ini bukan milik daerah," tegasnya. 

Ia menjelaskan, untuk menentukan sesuatu barang itu adalah milik daerah maka yang harus dilihat adalah perolehannya dan bukti kepemilikan yang sah. Dalam sidang, ternyata perolehan tanah itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Justru, tim kuasa hukum yang membuktikan tanah itu tidak diserahkan oleh Pemkab Kupang. 

"Kami punya pandangan hukum, apa yang didakwakan JPU bukan merupakan perbuatan pidana. Tapi, sesungguhnya itu perbuatan perdata. Harus dibuktikan dulu tanah ini milik siapa. Faktanya, dalam sidang tidak bisa dibuktikan sampai sekarang," jelasnya. 

Terkait dicatat tidaknya penghapusan itu, menurut dia, sehrusnya JPU harus membuktikan sertifikat kepemilikan asli.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved