Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Dianggap Tak Bermanfaat,RCTI : Tak Laggar Aturan

Acara siaran langsung lamaran Atta Halilintar pada Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung oleh RCTI menai kritikan dari sekelompok masyarkat

Editor: Alfred Dama
instagram.com/aurelie.hermansyah
Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan secara live 

Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Dianggap Tak Bermanfaat, RCTI Sebut Tak Laggar Aturan

POS KUPANG.COM -- Acara siaran langsung lamaran Atta Halilintar pada Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung oleh RCTI menai kritikan dari sekelompok masyarkat

Mereka menilai acara itu tidak memberikan menfaat untuk masyarakat hingga pihak KPI memanggil pihak RCTI untuk memberikan klarifikasi

Sementara pihak RCTI menyebut pihak tidak melanggar aturan saat penyiaran langsung itu

Acara lamaran Atta dan Aurel yang digelar pada Sabtu, 13 Maret 2021 kemarin sukses mencuri perhatian publik.

Segala sesuatunya mulai dari kebaya, seserahan bahkan para tamu undangannya pun turut jadi sorotan.

Sayangnya, acara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu justru mendulang permasalahan baru lantaran stasiun tv RCTI yang menayangkan lamaran tersebut harus kena semprit KPI.

Seperti dilansir dari Tribunnews, acara Atta dan Aurel yang disiarkan secara langsung di televisi menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Baca juga: Dimas Beck Pantang Mundur untuk Dapatkan Luna Maya, Kian Berani Umbar Panggilan ini ke Eks Ariel

Baca juga: Usia 50 Tahun, Sophia Latjuba Sudah Masih Cantik Bak ABG Bikin Mantan Ariel NOAH Minder, Ini Tipsnya

KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved