Berita NTT Terkini
Kejari Lembata Sita Tanah di Desa Merdeka Perkara Dugaan korupsi
Tim Penyidik Kejari Lembata, NTT, menyita bidang tanah lokasi tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Tim Penyidik Kejari Lembata, NTT, menyita bidang tanah lokasi tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Senin (15/3/2021). Tambak udang milik investor lokal berinisial BL ini menjadi lokasi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah di desa Merdeka, dengan luas tanah 57.000 m2 atau 5,7 hektare.
Penyitaan tanah sengketa tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-16/N.3.22/Fd.1/03/2021, tanggal 10 Maret.
Baca juga: Jaringan Internet & Listrik Padam Kendala Siswa SMP Katolik Wae Mokel Ujian Try Out Berbasis Digital
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lembaga, Yusuf Kurniawan Abadi menjelaskan, penyitaan tanah itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyalahgunaan tanah milik desa.
"Hari Senin tanggal 15 Maret 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Terhadap Penyalahgunaan Tanah Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019," ujar Yusuf Kurniawan Abadi ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Bupati Edi Endi Terima Masyarakat Lembor yang Ingin Ganti Ibu Kota Kecamatan
Disebutkan, lahan seluas 57.000 m2 tersebut berlokasi di Desa Merdeka, yang dikelola menjadi tambak udang.
Sejak 1 Maret 2021 lalu, pihak Kejari Lembata menerbitkan Sprindik atas dugaan tindak Pidana korupsi Terhadap Penyalahgunaan Tanah Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata terus melengkapi berkas perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi tersebut dengan memanggil dan memeriksa 19 saksi, mengerahkan ahli appraisal menghitung nilai tanah hingga menyita lahan sengketa.
Sementara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Minimal sampai menemukan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka," ujarnya.
Dirinya juga menjamin kalau pihak penyidik Kejari Lembata selalu bekerja profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)