KPK OTT Menteri KKP

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Begini Pengakuan Mengejutkan Sekjen KKP

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Begini Pengakuan Mengejutkan Sekjen KKP

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Barang bukti uang tunai Rp 52,3 miliar disita KPK dalam kasus Suap Edhy Prabowo 

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Begini Pengakuan Mengejutkan Sekretaris

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebuah fakta baru kasus Suap Edhy Prabowo kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksporti benih bening lobster Senin (15/3/2021).

Bersamaan dengan itu, muncul pengakuan mengejutkan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. 

Amiril Mukminin mengungkapkan, Edhy Prabowo menyimpan uang tunai di rumah Rp 7 - 10 miliar

Dari pantauan Tribunnews.com, di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

Baca juga: Mengejutkan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bilang Begini Soal Kasus Korupsi

Baca juga: Tersangka Koruptor, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Agus Rahadrjo Bilang Lebih Baik Dimiskinkan Saja

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com dalam sepekan terakhir :

1. Sewa Apartemen Sespri Wanita Bernama Fidya Yusri Rp 160 Juta Pertahun

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved