KPK OTT Menteri KKP

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Begini Pengakuan Mengejutkan Sekjen KKP

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Begini Pengakuan Mengejutkan Sekjen KKP

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Barang bukti uang tunai Rp 52,3 miliar disita KPK dalam kasus Suap Edhy Prabowo 

Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.

"kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata.

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.

Ia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. 

Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

"Sumbernya saya kurang memperhatikan tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," katanya.

3. Penyitaan rumah

Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah milik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.

Rumah yang disita KPK ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hari ini (3/03/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved