Wacana Presiden 3 periode

Jokowi Tegaskan Sikapnya Soal Wacana Jabatan Presiden 3 Perode: Sikap Saya Tak Berubah

Jokowi tegaskan sikapnya soal wacana jabatan presiden 3 perode: Sikap Saya Tak Berubah

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan sikapnya soal wacana presiden 3 periode 

Jokowi Tegaskan Sikapnya Soal Wacana Jabatan Presiden 3 Perode: Sikap Saya Tak Berubah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana masa jabatan presiden 3 periode mencuat saat ini.

Merasa terganggu dengan wacana tersebut, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya. 

Presiden Jokowi menegaskn dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Baca juga: Sebut Jokowi Tegas Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, KSP Peringatkan Amin Rais: Hati-Hati!

Baca juga: Jokowi Bantah Amien Rais, Suami Iriana Tegaskan Tak Berminat Hadi Presiden Tiga Periode

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Baca juga: Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono Ingin SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres

Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode dari politisi senior, Amien Rais.

Ia mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved