Wacana Presiden 3 periode
Jokowi Tegaskan Sikapnya Soal Wacana Jabatan Presiden 3 Perode: Sikap Saya Tak Berubah
Jokowi tegaskan sikapnya soal wacana jabatan presiden 3 perode: Sikap Saya Tak Berubah
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," lanjutnya.
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)
Mahfud MD berujar, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.
"Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," jelas dia.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan kemungkinan jika ada orang yang ingin mendorongnya kembali menjabat.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg.
Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka.
Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," terang Mahfud MD.
Pemerintah Tak Pernah Bahas Presiden 3 Periode
Mahfud MD mengatakan, penambahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sejauh ini pemerintah juga tidak pernah membahas wacana tersebut.
"Itu urusan partai politik dan MPR, ya. Di kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kaya gitu, bukan bidangnya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya meminta agar tidak menyeret pemerintah terkait isu tersebut.
"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan parpol-parpol lah, dan itu haknya," kata dia.