Curiga,Amin Rais Hembuskan Isu Presiden 3 Periode, Istana Bereaksi Keras, Pengamat: Pak Amin Suudzon
Curiga, Amin Rais Hembuskan Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Bereaksi Keras, Pengamat: Pak Amin Suudzon
"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.
Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik. Tentu hal sudah diperhitungkan.
"Karenanya, menurut saya Presiden Jokowi tidak akan gegabah mengusulkan perubahan masa jabatan," jelasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Pun Menolak Keras, tapi Bisakah Itu Dilakukan Tanpa Amendemen?, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/isu-liar-presiden-3-periode-istana-pun-menolak-keras-tapi-bisakah-itu-dilakukan-tanpa-amendemen?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi