BLT UMKM
Silakan Cek Dana BLT UMKM, Pencairan Dilakukan Mulai Maret 2021, Apakah Anda Termasuk?
Silakan Cek Dana BLT UMKM, Pencairan Dilakukan Mulai Maret 2021, Apakah Anda Termasuk?
Silakan Cek Dana BLT UMKM, Pencairan Dilakukan Mulai Maret 2021, Apakah Anda Termasuk?
POS-KUPANG.COM -- Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Baca juga: Jhonny Allen Pojokkan Gatot Nurmantyo Soal Kudeta Partai Demokrat: Jangan Asbun Panglima, Buktikan!
Baca juga: BABAK BARU Partai Demokrat, AHY Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Darmizal Dkk Lapor Mabes Polri
Baca juga: Simak Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021, 5 Shio Kurang Beruntung, Ada yang Frustrasi?
"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, Senin (1/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.
Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.
Sebelumnya perlu diketahui bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.
Di tahun 2020 yang lalu, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Adapun bank penyalur program bantuan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.