BABAK BARU Partai Demokrat, AHY Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Darmizal Dkk Lapor Mabes Polri
Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Jumat (12/3/2021) melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY ke Bareskrim Polri.
BABAK BARU Partai Demokrat, AHY Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Darmizal Dkk Lapor Mabes Polri
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seakan memasuki babak baru, beginilah dinamika di Partai Demokrat saat ini. Kubu AHY dan Moeldoko saling lapor di Mabes Polri
Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Jumat (12/3/2021) melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
AHY dilaporkan oleh Darmizal dkk, atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai tersebut.
Rusdiansyah, kuasa hukum Darmizal mengatakan, AHY diduga memalsukan akta autentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.
AHY, kata Rusdiansyah, dituding diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.
Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian."
"Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, pihak Darmizal Cs menuding SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers Partai Demokrat.
Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 silalm.
"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres."
"Bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."
"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.
"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001."