Berita Viral Terkini
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
POS KUPANG.COM-- - Terungkap kronologi bapak paksa anak kandung jadi budak pemuas nafsu berhasil menjadi sorotan. Mirisnya, sang bapak melakukan tindakan cabul kepada anak kandungnya sendiri di rumah ketika sang istri berangkat bekerja.
Kini, sosok bapak paksa anak kandung jadi budak pemuas nafsu itu harus menjalani hukuman atas tindakan yang ia lakukan.
Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.
Ironisnya, Djamaludin tega mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.
Ilustrasi (IST/wordpress)
Baca juga: Pembesaran Payudara Berujung Pertumpahan Darah, Cewek Bunuh Pacar Karena Tolak Bayar Biaya Operasi

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021) dikutip dari Tribunnews artikel 'Seorang Ayah di Jakarta Utara Tega Cabuli Putri Kandung Saat Ibunya Berangkat Kerja'.
Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.
Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (TribunTimur.com/Nining Angraeni)
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.