Berita NTT Terkini

Guru Jadi Penjabat Kades Karena Dipandang Mampu dan Layak 

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) menunjuk dia guru ASN menjadi penjabat kepala desa (kades)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, S.Sos 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) menunjuk dia guru ASN menjadi penjabat kepala desa (kades) karena dipandang mampu dan layak. Selain itu, guru yang bersangkutan memiliki ketokohan di wilayah setempat.

Informasi yang diperoleh, Kamis (11/3/2021), ada dua guru ASN di Kabupaten Sumba Timur yang diangkat sebagai penjabat kades 

Dua guru ASN itu masing-masing, Daud Kamara Praing adalah Penjabat Kades Karita, Kecamatan Tabundung dan Petrus Kabubu Kilimandang sebagai Penjabat Kades Persiapan Watu Bokul, Tabundung.

Baca juga: Kapolda NTT  Kunjungi Kampung Tanggu Rada Mata di Tambolaka, Sumba Barat Daya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, S.Sos mengatakan, guru yang dikaryakan menjadi penjabat kades, karena yang bersangkutan dipandang mampu dan layak  dari guru mereka kita lihat yang  bersangkutan mampu dan layak.

Dijelaskan, menjadi pejabat kades dan kades bisa diduduki oleh ASN. "Sejatinya penilaian  yang berangkutan juga mempunyai hak untuk menduduki jabatan penjabat kades. Bahkan, dengan ketokohannya di wilayah itu bisa memberikan suasana di desa yang aman dan memfasilitasi pemilihan kepala desa definitif," katanya.

Baca juga: Christofel Tegaskan Ketua Berkarya Ende Sekarang RL Bukan Yang Lain

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Yunus D. Wulang, M.Si, mengatakan, dua guru itu selama ini mengabdi di Sekolah Dasar Masehi (SDM) Latang, Kecamatan Tabundung.

Yunus mengakui, ada guru ASN yang dikaryakan sebagai penjabat kades. "Dari sisi kebijakan ya, itu adalah kebijakan pimpinan. Tapi tugas pokok sebagai kepala sekolah dan guru harus tetap, karena induk di dinas pendidikan, sehingga saya tegaskan jangan abaikan tugas pokok sebagai guru," kata Yunus.

Dijelaskan, mutasi atau pengisian jabatan yang lowong itu adalah kebijakan pimpinan, meski yang benar harus ada usulan dari Dinas Pendidikan, sehingga mutasi disesuaikan dengan dapodik.

"Karena ada satuan pendidikan yang kelebihan guru dan ada yang kekurangan guru sehingga apabila itu diusulkan dari dinas maka tentu akan diperhatikan soal kondisi guru di setiap satuan pendidikan. Tapi ini sekali lagi kebijakan pimpinan. Karena mutasi itu adalah kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved