Kejari TTU Geledah RSUD Kefamenanu

BREAKING NEWS : Kajari TTU Penggeledahan Dibutuhkan untuk Pembuktian di Tingkat Penyelidikan

pihak Kejari TTU telah menerima persetujuan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON  
Kajari dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021 

Kajari TTU Penggeledahan Dibutuhkan untuk Pembuktian di Tingkat Penyelidikan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S.H., M. H, menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015.

Menurutnya, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuktian di tingkat penyidikan belum diperoleh selama ini. Oleh karena itu, Kejari TTU melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

"Penyidikan ini dilakukan sudah cukup lama, saya datang di sini saya melanjutkan. Nah, beberapa dokumen-dokumen yang kami butuhkan untuk kepentingan pembuktian tingkat penyidikan tidak kami dapatkan selama ini," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021.

Terkait penggeledahan tersebut, Robert menjelaskan, pihak Kejari TTU telah menerima persetujuan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. 

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Kejari TTU berencana melakukan penggeledahan pada beberapa instansi lain yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari TTU atas pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu, ditemukan kekurang spek dan pengadaan alat kesehatan fiktif. Sementara, pembayaran terhadap alat kesehatan tersebut telah dilakukan 100%.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, pagu anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan Alkes tersebut sekitar 6 Miliar.

Sedangkan, estimasi sementara hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara dari pengadaan alkes tahun 2015 sebesar 500-an juta.

Diberitakan sebelumnya;

Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2015.

Tampak penggeledahan barang bukti itu dipimpin Kajari TTU,  bersama Kasi Pidum, Santy Efraim, S. H., M. H, dan Plt, Kasi intel Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Kejari TTU, Rezza Faundra Afandi dan beberapa jaksa lainnya.

Barang bukti berupa dokumen yang dinilai penting untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2015 diamankan di dalam koper berukuran besar warna hitam yang dibawa aparat Kejaksaan Negeri TTU.
 

Terlihat, tim penyidik juga bergegas ke sebuah ruangan yang terletak di salah satu sisi RSUD Kefamenanu dan melakukan pemeriksaan terhadap Refrigerator di ruangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved