Sengketa Pilkada Mulai Digelar Maruarar Siahaan Sebut Peraih Suara Terbanyak Ke-2 Bisa Jadi Pemenang

Sesungguhnya satu hal yang diingat, pemenang kedua atau peraih suara terbanyak kedua saat Pilkada bisa menang atau menjadi kepala daerah terpilih.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI 

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

"Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima," tutur dia.

"Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan," pungkas Maruarar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Eks Hakim Mahkamah Konstitusi : Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua di Pilkada Bisa Menang, https://sumsel.tribunnews.com/2021/03/08/eks-hakim-mahkamah-konstitusi-paslon-peraih-suara-terbanyak-kedua-di-pilkada-bisa-menang?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved