Kudeta Demokrat
Moeldoko Rangkap Jabatan Jadi Ketum Demokrat versi KLB dan KSP, Pengamat: Tak Perlu Dipermasalahkan
Rangkap Jabatan Jadi Ketum Demokrat versi KLB dan KSP, Pengamat: Tak Perlu Dipermasalahkan
POS-KUPANG.COM - Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deli Serdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan terus berkembang.
Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi.
Kalau tidak maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah.
• Akibat Rumah Ludes Terbakar, Janda di Reo Manggarai Ini Menderita Kerugian Mencapai Rp 190 Juta
• Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
• Pelaku Pencurian Kota Amal di Rumah Makan Suroboyo Diancam 9 Tahun Penjara
Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful yang juga Praktisi Hukum ini.
Saiful yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART Partai Demokrat dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan Partai Demokrat sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang dapat dianggap sebagai yang sah.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokratdari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas TV, Pengamat politik, Yunarto Wijaya mengkritisi terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Demokrat di Deli Serdang.
Isu Kudeta Demokrat
Andai Kudeta Demokrat Berhasil
Kudeta Demokrat
Ditanya Kudeta Demokrat
Ketum Demokrat
Jadi Ketum Demokrat versi KLB
KLB Antar Moeldoko Jadi Ketum Demokrat
Ketum Demokrat versi KLB
Moeldoko & AHY
Moeldoko
POS-KUPANG.COM
Terungkap, Pria Ini Bongkar Skenario Agar SBY yang Penuhi Syarat Maju Jadi Ketum di KLB 2015 |
![]() |
---|
DAFTAR 23 Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat yang Dipecat AHY karena Terkait KLB, NTT Ada? |
![]() |
---|
Dipilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Melalui KLB Sibolangit, Ini Tiga Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Dipecat Demokrat karena Diduga Terlibat Kudeta, Jhoni Allen Tuding SBY Bukan Pendiri Demokrat |
![]() |
---|
Diisukan Dukung KLB, Kader Demokrat ini Langsung Dipecat, Minta Setoran ke Partai Dikembalikan |
![]() |
---|