Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang.
Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
POS.KUPANG.COM|KUPANG-- Juru bicara keluarga Konay, Marthen Konay, mengatakan meski belum ada kasus mafia tanah di Kota Kupang yang terungkap ke publik, namun sejumlah kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay justru tercium aroma tersebut.
Menurut dia, sejumlah laporan ahli waris Esau Konay terkait kasus dugaan penyerobotan tanah, kasus dugaan penggelapan tanah, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan kasus dugaan pemalsuan identitas diri yang sedang ditangani Polda NTT dan Polres Kupang Kota mengarah kepada adanya jaringan mafia tanah di Kota Kupang.
"Dari kasus-kasus yang kami laporkan ke polisi baik ke Polda NTT dan Polres Kupang Kota patut diduga ada jaringan mafia tanah di Kota Kupang oleh oknum-oknum yang kami laporkan," tegas Marthen Konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay, Senin (8/3/2021).
Marthen mempersilahkan aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif untuk mengungkap dugaan mafia tanah yang dilakoni pihak yang telah dilaporkan.
Ia menyebut, sedikitnya ada 10 kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay baik oleh Ferdiandn Konay maupun oleh dirinya dengan terlapor Piet Konay alias Piet Johannes dan Elias Sutay alias Elimelek Sutay.
Dugaan jaringan mafia tanah yang dibentuk Piet Konay dan Eli Sutay kata Marthen, adalah dengan melegalkan perbuatannya menguasai dan menjual warisan Keluarga Konay secara melawan hukum.
Padahal kata Marthen, Piet Konay alias Pieter Johannes sendiri adalah pihak yang kalah dalam perkara dan merupakan pihak tereksekusi sesuai putusan eksekusi PN Kupang.
Selain itu, lanjut dia, Piet Konay memiliki identitas ganda yang secara sengaja diduga dipalsukan guna memuluskan perbuatan menguasai dan menjual warisan Keluarga Konay secara melawan hukum.
Ia membeberkan jika sesungguhnya Piet Konay alias Pieter Johannes pernah dihukum karena memiliki identitas ganda pada 1995 silam dan kini mengulangi kembali perbuatannya.
"Kasusnya sudah saya laporkan di Polres Kupang Kota namun dinyatakan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal Piet Konay alias Pieter Johannes sudah pernah dihukum atas kasus yang sama dan mengulangi kembali di waktu yang berbeda," jelasnya.
Kasus lainnya kata dia, adalah dugaan pemalsuan dan manipulasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3171 di mana dalam putusan tersebut menyebut seolah-olah Piet Konay alias Pieter Johannes adalah pemenang perkara atas warisan keluarga Konay.
"Ketika kasus ini saya laporkan di Polda NTT tanggal 23 Maret 2018, Piet l di tanggal 23 Maret 2018 membuat gugatan perdata ke PN Kupang dan mendaftarkan ke PN Kupang tanggal 28 Maret 2018 atas obyek yang sama dan sudah dieksekusi guna mengindar dari pemeriksaan polisi," bebernya.
Gugatan Piet konay alias Pieter Johannes ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI.
Piet Konay alias Pieter Johannes selaku pihak tereksekusi dan sudah kalah perkara malah bersekongkol dengan Eli Sutay menggelar jumpa pers menolak putusan PN Kupang, PT Kupang dan putusan MA RI.