Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT

penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Marthen Konay bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu 

"Piet Konay memiliki 26 bukti kepemilikan, sedangkan tuduhan dari Minggus Konay saat itu dibatalkan karena tidak punya satu bukti apapun untuk membuktikan Eli menyerobot tanah mereka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan putusan MA 3171, amar putusan sudah jelas bahwa Piet Konay adalah satu-satunya ahli waris.

"Sampai sekarang putusan MA 3171 adalah putusan tertinggi dari semua putusan yang ada, lalu bagaimana dia dapat dikatakan mafia tanah? Dari dulu kami tanya bukti dari Marthen apa? Malah dia bicara putusan yang sudah dibatalkan," jelasnya. 

Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Ditemukan, Reyna Hilang Dibawa Mobil Box Elsa Pura-pura Menangis? 

"Putusan 828 sudah incrah, lalu mereka mau lapor apa lagi? Hanya menggiring opini publik untuk mengakui mereka ahli waris. Putusan MA disebut Betty Bako Konay tokoh fiktif, yah kalau begitu silahkan tempuh PK untuk membatalkan putusan MA 3171 itu," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved