Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang.
"Lewat pengacaranya, Piet Konay alias Pieter Johannes dan Eli Sutay membangun opini dan menggiring opini seolah-olah sebagai pemilik sah warisan Keluarga Konay," tegasnya.
Eli Sutay yang tak memiliki legal standing dan bukan pihak yang berperkara tiba-tiba ikut berkoar-koar di media bersama Piet Konay alias Pieter Johannes bersama pengacaranya mengklaim sebagai pemilik warisan Keluarga Konay.
Soal keterlibatan Eli Sutay alias Elimelek Sutay, hal itu berdasarkan surat kuasa yang diberikan Piet konay alias Pieter Johannes kepadanya 2014 silam.
Surat kuasa dari Piet Konay alias Pieter Johannes selaku pihak tereksekusi dan kalah perkara memperebutkan warisan keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay menjual secara bebas tanah milik ahli waris Esau Konay.
Eli Sutay alias Elimelek Sutay yang bermarga Sutay pun berganti marga menjadi Eli Konay dengan melakukan perbuatan melawan hukum berupa memalsukan sejumlah identitas diri.
Bahkan Eli Sutay alias Elimelek Sutay yang pernah divonis melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai laporan Marthen Litik tahun 2017 silam dan menjalani hukuman di LP Kupang namun kembali mengulangi perbuatannya.
"Eli Sutay yang sudah bodohi hukum bisa menggunakan putusan pidana dari Mahkamah Agung yang membebaskan dirinya dari perbuatan pidana untuk mengklaim sebagai pemilik tanah warisan Keluarga konay," tegasnya.
Yang lebih parah kata Marthen, Eli Sutay tiba-tiba melayangkan gugatan kepada BPN Kupang dan Piet Konay alias Piet Johannes di PTUN Kupang untuk membatalkan sertifikat SHM nomor 546. Padahal, sertifikat tersebut sudah gugur setelah Piet Konay kalah perkara dan PN Kupang melakukan eksekusi atas obyek tersebut.
"Bagaimana mungkin Eli Sutay yang dapat kuasa dari Piet konay kemudian menggugat balik Piet Konay di PTUN Kupang," tanyanya.
Terkait penetapan tersangka atas Melkior Metboki selaku pembeli tanah dari Piet Konay alias Pieter Johannes, Tenny Konay menyebut bahwa penyidik Polda NTT mulai masuk kasus dugaan mafia tanah.
"Saat jumpa pers bersama pengacaranya Melkior Metboki mengaku membeli tanah dari Piet karena yakin Piet punya legalitas sesuai putusan MA 3171. Faktanya, Melki sendiri tertipu oleh jaringan mafia tanah Piet dan Eli Sutay karena perkara tersebut pada obyek yang lain bukan obyek tanah Danau Ina di Kelurahan Lasiana," tandasnya.
Di sini lanjut dia, Melkior Metboki yang jika merasa dirugikan seharusnya melapokran Piet Konay alias Pieter Johannes ke polisi, bukan membela diri dengan menyalahkan penyidik Polda NTT yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jangan-jangan kita patut menduga kalau Melkior Metboki ini terperangkap dan ikut serta dalam jaringan mafia tanah di Kota Kupang," ujarnya.
Terpisah, Mutiara Manafe selalu kuasa hukum Piet Konay dan Ely Sutay membantah jika kliennya disebut sebagai mafia tanah.
Menurut dia, jika Marthen Konay sudah punya putusan MA 828, itu putusan pidana yang mana, Piet pernah dilaporkan melakukan penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang.