Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang.
Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT
POS.KUPANG.COM|KUPANG-- Juru bicara keluarga Konay, Marthen Konay, mengatakan meski belum ada kasus mafia tanah di Kota Kupang yang terungkap ke publik, namun sejumlah kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay justru tercium aroma tersebut.
Menurut dia, sejumlah laporan ahli waris Esau Konay terkait kasus dugaan penyerobotan tanah, kasus dugaan penggelapan tanah, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan kasus dugaan pemalsuan identitas diri yang sedang ditangani Polda NTT dan Polres Kupang Kota mengarah kepada adanya jaringan mafia tanah di Kota Kupang.
"Dari kasus-kasus yang kami laporkan ke polisi baik ke Polda NTT dan Polres Kupang Kota patut diduga ada jaringan mafia tanah di Kota Kupang oleh oknum-oknum yang kami laporkan," tegas Marthen Konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay, Senin (8/3/2021).
Marthen mempersilahkan aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif untuk mengungkap dugaan mafia tanah yang dilakoni pihak yang telah dilaporkan.
Ia menyebut, sedikitnya ada 10 kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay baik oleh Ferdiandn Konay maupun oleh dirinya dengan terlapor Piet Konay alias Piet Johannes dan Elias Sutay alias Elimelek Sutay.
Dugaan jaringan mafia tanah yang dibentuk Piet Konay dan Eli Sutay kata Marthen, adalah dengan melegalkan perbuatannya menguasai dan menjual warisan Keluarga Konay secara melawan hukum.
Padahal kata Marthen, Piet Konay alias Pieter Johannes sendiri adalah pihak yang kalah dalam perkara dan merupakan pihak tereksekusi sesuai putusan eksekusi PN Kupang.
Selain itu, lanjut dia, Piet Konay memiliki identitas ganda yang secara sengaja diduga dipalsukan guna memuluskan perbuatan menguasai dan menjual warisan Keluarga Konay secara melawan hukum.
Ia membeberkan jika sesungguhnya Piet Konay alias Pieter Johannes pernah dihukum karena memiliki identitas ganda pada 1995 silam dan kini mengulangi kembali perbuatannya.
"Kasusnya sudah saya laporkan di Polres Kupang Kota namun dinyatakan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal Piet Konay alias Pieter Johannes sudah pernah dihukum atas kasus yang sama dan mengulangi kembali di waktu yang berbeda," jelasnya.
Kasus lainnya kata dia, adalah dugaan pemalsuan dan manipulasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3171 di mana dalam putusan tersebut menyebut seolah-olah Piet Konay alias Pieter Johannes adalah pemenang perkara atas warisan keluarga Konay.
"Ketika kasus ini saya laporkan di Polda NTT tanggal 23 Maret 2018, Piet l di tanggal 23 Maret 2018 membuat gugatan perdata ke PN Kupang dan mendaftarkan ke PN Kupang tanggal 28 Maret 2018 atas obyek yang sama dan sudah dieksekusi guna mengindar dari pemeriksaan polisi," bebernya.
Gugatan Piet konay alias Pieter Johannes ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI.
Piet Konay alias Pieter Johannes selaku pihak tereksekusi dan sudah kalah perkara malah bersekongkol dengan Eli Sutay menggelar jumpa pers menolak putusan PN Kupang, PT Kupang dan putusan MA RI.
"Lewat pengacaranya, Piet Konay alias Pieter Johannes dan Eli Sutay membangun opini dan menggiring opini seolah-olah sebagai pemilik sah warisan Keluarga Konay," tegasnya.
Eli Sutay yang tak memiliki legal standing dan bukan pihak yang berperkara tiba-tiba ikut berkoar-koar di media bersama Piet Konay alias Pieter Johannes bersama pengacaranya mengklaim sebagai pemilik warisan Keluarga Konay.
Soal keterlibatan Eli Sutay alias Elimelek Sutay, hal itu berdasarkan surat kuasa yang diberikan Piet konay alias Pieter Johannes kepadanya 2014 silam.
Surat kuasa dari Piet Konay alias Pieter Johannes selaku pihak tereksekusi dan kalah perkara memperebutkan warisan keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay menjual secara bebas tanah milik ahli waris Esau Konay.
Eli Sutay alias Elimelek Sutay yang bermarga Sutay pun berganti marga menjadi Eli Konay dengan melakukan perbuatan melawan hukum berupa memalsukan sejumlah identitas diri.
Bahkan Eli Sutay alias Elimelek Sutay yang pernah divonis melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai laporan Marthen Litik tahun 2017 silam dan menjalani hukuman di LP Kupang namun kembali mengulangi perbuatannya.
"Eli Sutay yang sudah bodohi hukum bisa menggunakan putusan pidana dari Mahkamah Agung yang membebaskan dirinya dari perbuatan pidana untuk mengklaim sebagai pemilik tanah warisan Keluarga konay," tegasnya.
Yang lebih parah kata Marthen, Eli Sutay tiba-tiba melayangkan gugatan kepada BPN Kupang dan Piet Konay alias Piet Johannes di PTUN Kupang untuk membatalkan sertifikat SHM nomor 546. Padahal, sertifikat tersebut sudah gugur setelah Piet Konay kalah perkara dan PN Kupang melakukan eksekusi atas obyek tersebut.
"Bagaimana mungkin Eli Sutay yang dapat kuasa dari Piet konay kemudian menggugat balik Piet Konay di PTUN Kupang," tanyanya.
Terkait penetapan tersangka atas Melkior Metboki selaku pembeli tanah dari Piet Konay alias Pieter Johannes, Tenny Konay menyebut bahwa penyidik Polda NTT mulai masuk kasus dugaan mafia tanah.
"Saat jumpa pers bersama pengacaranya Melkior Metboki mengaku membeli tanah dari Piet karena yakin Piet punya legalitas sesuai putusan MA 3171. Faktanya, Melki sendiri tertipu oleh jaringan mafia tanah Piet dan Eli Sutay karena perkara tersebut pada obyek yang lain bukan obyek tanah Danau Ina di Kelurahan Lasiana," tandasnya.
Di sini lanjut dia, Melkior Metboki yang jika merasa dirugikan seharusnya melapokran Piet Konay alias Pieter Johannes ke polisi, bukan membela diri dengan menyalahkan penyidik Polda NTT yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jangan-jangan kita patut menduga kalau Melkior Metboki ini terperangkap dan ikut serta dalam jaringan mafia tanah di Kota Kupang," ujarnya.
Terpisah, Mutiara Manafe selalu kuasa hukum Piet Konay dan Ely Sutay membantah jika kliennya disebut sebagai mafia tanah.
Menurut dia, jika Marthen Konay sudah punya putusan MA 828, itu putusan pidana yang mana, Piet pernah dilaporkan melakukan penyerobotan tanah. Saat itu, PN memutuskan Piet bersalah. Ketika sampai di tingkat kasasi, ia dinyatakan menang.
"Piet Konay memiliki 26 bukti kepemilikan, sedangkan tuduhan dari Minggus Konay saat itu dibatalkan karena tidak punya satu bukti apapun untuk membuktikan Eli menyerobot tanah mereka," katanya.
Menurut dia, berdasarkan putusan MA 3171, amar putusan sudah jelas bahwa Piet Konay adalah satu-satunya ahli waris.
"Sampai sekarang putusan MA 3171 adalah putusan tertinggi dari semua putusan yang ada, lalu bagaimana dia dapat dikatakan mafia tanah? Dari dulu kami tanya bukti dari Marthen apa? Malah dia bicara putusan yang sudah dibatalkan," jelasnya.
• Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Ditemukan, Reyna Hilang Dibawa Mobil Box Elsa Pura-pura Menangis?
"Putusan 828 sudah incrah, lalu mereka mau lapor apa lagi? Hanya menggiring opini publik untuk mengakui mereka ahli waris. Putusan MA disebut Betty Bako Konay tokoh fiktif, yah kalau begitu silahkan tempuh PK untuk membatalkan putusan MA 3171 itu," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)