Bupati Djafar Ungkap Strategi Baru Tekan Covid-19 di Kabupaten Ende
perawat dan masyarakat Kabupaten Ende yang telah memberi perhatian dan dukungan sehingga dirinya bisa sembuh dari Covid-19.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Empat Kategori Pasien Covid-19
Sementara itu, dr. Aries Dwi Lestari pada kesempatan itu menjelaskan, berdasarkan pedoman revisi V Kemenkes terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 ada empat kategori pasien Covid-19 yakni, pasien tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat.
Menurutnya, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan penanganannya dengan isolasi mandiri di rumah sedangkan gejala sedang dan berat dirawat atau isolasi di rumah sakit.
Dokter Aries melanjutkan, untuk kriteria selesai isolasi dan dinyatakan sembuh bagi yang tanpa gejala cukup sepuluh hari isolasi dan pemantauan. "Langsung bisa dikatakan selesai isolasi dan dinyatakan sembuh. Ini seperti yang terjadi pada Bupati Ende," kata dr. Aries.
Selanjutnya, untuk yang gejala ringan dan sedang, dikatakan selesai isolasi dan sembuh yaitu sepuluh hari ditambah minimal tiga hari bebas gejala demam dan saluran nafas.
Sementara pasien dengan gejala berat, harus dilakukan pengambilan dan pemeriksaan PCR, negatif satu kali, baru dinyatakan sembuh.
• Crossway di Lokasi TMMD 2021 Mulai Dibangun di Kabupaten Sikka
• 100 Orang ikut Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata di Kabupaten Sumba Timur
• Deker Jalan Torong Koe-Ruis-Reok Manggarai Jebol, Aktifitas Kendaraan Roda Empat Lumpuh
• Kader DPC Demokrat Sabu Raijua NTT Terlibat Kongres Luar Biasa di Sumut
"Jadi sekali lagi bahwa penyakit ini bukan aib ataupun penyakit seumur hidup tetapi bisa sembuh. Dan yang paling penting tidak boleh menstigma pasien Covid-19," tegas dr. Aries. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)