Berita NTT Terkini

Lokasi Tambak Udang Desa Merdeka Pernah Disorot Karena Pembabatan Bakau

Lokasi tambak udang Desa Merdeka pernah disorot karena pembabatan bakau

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata mendatangkan ahli aset dari Pemprov NTT, JM dalam proses uji petik lapangan di lokasi tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Jumat (5/3/2021). 

"Jadi intinya sudah ada fakta yang menunjuk bahwa ada peristiwa yang merupakan unsur tindak pidana," tambah mantan Kasi Penkum Kejati NTT ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan informasi lokasi tanah itu pada tahun 2018 memang pernah disorot media dan publik Lembata perihal pengalihan hutan bakau (mangrove) menjadi lokasi industri tambak udang.

Padahal, seturut undang-undang lokasi hutan bakau itu tidak bisa dijadikan areal milik pribadi.

Dia berharap tidak ada upaya pembiaran yang terstruktur sehingga lokasi hutan bakau itu dijadikan tempat industri tambak udang.

"Fungsi saya adalah wasit, saya bukan pemain. Ketika ada yang melanggar ya saya yang beri kartu. Ini tanggungjawab moril saya sebagai orang NTT. Kalau kita tidak mulai dari daerah kita sendiri, kita akan terpuruk terus," pesan Ridwan yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved