Breaking News

Berita NTT Terkini

Lokasi Tambak Udang Desa Merdeka Pernah Disorot Karena Pembabatan Bakau

Lokasi tambak udang Desa Merdeka pernah disorot karena pembabatan bakau

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata mendatangkan ahli aset dari Pemprov NTT, JM dalam proses uji petik lapangan di lokasi tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Jumat (5/3/2021). 

Lokasi tambak udang Desa Merdeka pernah disorot karena pembabatan bakau

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. Tiga di antara sejumlah saksi itu adalah Camat Lebatukan, Kepala Desa Merdeka dan Investor lokal.

Pada Jumat kemarin, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, ahli apraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Lembata sudah turun langsung ke lokasi tanah yang dijadikan tambak udang tersebut untuk melakukan uji petik lapangan.

Pelabuhan Penyeberangan Ferry Naikliu di Kabupaten Kupang NTT Siap Digunakan

Selain melihat dan mengukur batas-batas tanah, tim penyidik dan ahli apraisal juga menyaksikan langsung adanya kerusakan lingkungan akibat bakau (mangrove) yang dibabat habis untuk dijadikan areal industri tambak udang.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2018 saat pembukaan lokasi tambak udang tersebut, media dan publik gencar menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi dampak dari pengalihan hutan bakau menjadi areal tambak udang pada saat itu.

Undana Kupang Bangun Auditorium Mirip Mouse, Simak Penjelasan Rektor Fred Benu

Hal ini diakui oleh Anggota DPRD Lembata Anton Leumara dan biarawan Pater Stef Tupeng Witin, SVD saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Anton, saat itu dia dan beberapa koleganya melakukan advokasi kepada masyarakat guna menentang pembabatan hutan bakau menjadi areal tambak udang.

"Iya, awal kami advokasi itu soal pembabatan mangrove," kata Ketua Komisi III DPRD Lembata tersebut.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Pater Stef Tupeng Witin, SVD yang mengisahkan kalau pembabatan bakau yang terjadi kala itu disorot banyak media massa.

Selain melakukan advokasi, dirinya juga menulis laporan langsung perihal masalah lingkungan tersebut di Harian Flores Pos.

Saat itu, kenangnya, Mongabay, media internasional yang fokus pada isu lingkungan, juga menulis laporan panjang tentang kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Merdeka itu.

Kata dia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga sempat menyoroti masalah kerusakan lingkungan yang terjadi kala itu.

Sayangnya, kasus lingkungan ini kemudian seolah 'lenyap' begitu saja hingga pada akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menemukan fakta adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di lokasi tanah yang sudah dijadikan areal tambak udang.

Dalam kaitannya dengan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar berujar pihaknya tidak mau terburu-buru berproses karena harus melewati semua tahapan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengesampingkan aturan formil yang ada. Jika semuanya sudah terang benderang maka akan ada waktu semuanya terungkap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved