Berita NTT Terkini
KPP Pratama-Pos Kupang Ngobrol Asyik: Milenial Tak Boleh Hindari Pajak
Pihak KPP Pratama-Pos Kupang Ngobrol Asyik: Milenial Tak Boleh Hindari Pajak
Pihak KPP Pratama-Pos Kupang Ngobrol Asyik: Milenial Tak Boleh Hindari Pajak
POS-KUPANG.COM - GENERASI milenial memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Salah satu hal yang harus dipahami adalah tentang perpajakan, termasuk bagaimana kontribusi milenial terhadap pajak negara Indonesia. Perhatian terhadap pajak sudah seharusnya ditanam sejak dini, agar milenial melek dengan pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, dengan membayar pajak, imbalan yang diberikan adalah jalan dan fasilitas umum lain dari negara.
Fungsional Penilai pada Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kupang, Muhammad Naafi menyebut, penerimaan negara sebesar 80 persen berasal dari pajak. Itulah mengapa pajak penting bagi pembangunan nasional.
Menurut Naafi, berbicara tentang pajak tentu tak terlepas dari Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disingkat dengan sebutan NPWP. Banyak aktivitas masyarakat yang membutuhkan adanya NPWP tersebut.
Untuk mendaftarkan NPWP, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif itu adalah diri wajib pajak itu sendiri, sedangkan obyektif adalah penghasilan yang dimiliki.
• Partai Demokrat NTT Pastikan Tak Ada Kader yang ke KLB Deli Serdang
"Jadi orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP atau mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," jelas Naafi dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Jumat (5/3/2021).
Naafi didampingi Sekretaris Anteng Surani. Keduanya dipandu jurnalis Pos Kupang, Annie Eno Toda.
Naafi menyebut penghasilan yang dikenakan pajak merupakan penghasilan dengan besaran mulai dari Rp 4,5 juta per bulan.
Apabila telah memiliki NPWP, seorang Wajib Pajak (WP) wajib untuk membayar pajaknya. Sebagai pegawai, pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja, sehingga tugas pegawai tersebut hanyalah melapor SPT Tahunan setiap tahun.
Bagi WP yang bukan pegawai, semisal badan, wajib menyetorkan pajaknya sendiri. Apabila tidak membayar, ada sanksi administrasi berupa bunga dua persen setiap bulan. Batas pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah dimulai dari Januari hingga 31 Maret. Untuk badan, batas pelaporan adalah bulan April.
Cara melaporkan pajak untuk orang pribadi sangat mudah, yakni melalui kanal DJP Online. Apabila lupa password, maka WP harus mendapatkan kode efin terlebih dahulu. Kode efin hanya didapat satu seumur hidup.
Jika lupa kode tersebut, WP bisa mengakses layanan whatsapp yang disediakan KPP Pratama Kupang dan akan dibantu kode efin untuk masuk lagi ke laman DJP Online.
Jika penghasilan dibawah Rp 60 juta setahun, WP melapor menggunakan 1770 SS, sedangkan diatas Rp 60 juta menggunakan 1770 S atau 1770.