Timor Leste

Mengejutkan, Ada Apa Sehingga Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain?

Mengejutkan, Ada Apa Sehingga Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain? Imigrasi Beri Penjelasan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Gordy Donofan
Imigrasi Atambua
Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain, Kamis (4/3/2021). 

Kondisi ini membuat warga Timor Leste yang hendak pulang ke negaranya menumpuk di PLBN Motain tadi pagi.

 
Menurut Halim, sesuai informasi dari pihak Timor Leste, besok pagi semua warga negara Timor Leste, baik pasien, mahasiswa dan masyarakat umum yang selama ini tertahan akan diberangkatkan. Jumlah pelintas yang difasilitasi Konsulat Timor Leste di Atambua berjumlah 52 orang. 

Halim menambahkan, semua pelintas tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal.

Perlu diketahui, dalam pasal 16 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2011 disebutkan,  
Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 78 dijelaskan, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved