Timor Leste

Mengejutkan, Ada Apa Sehingga Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain?

Mengejutkan, Ada Apa Sehingga Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain? Imigrasi Beri Penjelasan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Gordy Donofan
Imigrasi Atambua
Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain, Kamis (4/3/2021). 

Mengejutkan, Ada Apa Sehingga Warga Timor Leste Menumpuk di PLBN Motaain? Imigrasi Beri Penjelasan

POS KUPANG.COM-- Puluhan warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang hendak kembali ke negaranya sempat menumpuk di PLBN Motaain, Kabupaten Belu-Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com cukup beragam.

Unit PPnBM Terbatas, Harga Mobil Suzuki Terpotong Hingga Rp14 Juta

Menarik, Ini Cara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Lebih Cepat Respon Apapun Keluhan Warganya

Di Manggarai Barat, Dua Kali Kebakaran Pasar Lembor di Hari dan Tanggal yang Sama, Info

Ada yang mengatakan, warga Timor Leste tidak diizin keluar sebelum membayar biaya administrasi akibat masa berlaku izin tinggal di Indonesia sudah habis.

Informasi lainnya disebutkan, warga negara Timor Leste tidak bisa masuk ke negara asalnya karena pelayanan di pintu PLBN Timor Leste di Batu Gede tutup sehingga warga Timor Leste hanya menumpuk di PLBN Motaain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021) malam membenarkan adanya penumpukan sekitar 50-an orang warga negara Timor Leste di salaser pintu masuk gedung utama keberangkatan PLBN Motaain sejak pukul 09.00 Wita.

Alasan utama penumpukan warga itu karena pemerintah Timor Leste belum mengizinkan warganya masuk ke Timor Leste.

Halim menegaskan, Imigrasi Atambua perlu meluruskan informasi yang beredar bahwa penumpukan warga Timor Leste di PLBN Motaain terjadi karena masalah internal dari negara Timor Leste sendiri.

Bukan diperhambat oleh petugas  
Custom Immigration Quarantine (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina). 

Halim menjelaskan kronologisnya bahwa Kamis (4/3/2021) direncanakan keberangkatan 12 pasien Timor Leste ditambah pengurus atau pengantar pasien yang selama ini berobat di Jakarta.

Pihak Konsulat telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Timor Leste untuk keberangkatan 12 pasien tersebut. 

Namun diluar dari pasien tersebut datang juga mahasiswa Timor Leste yang sudah beberapa lama ini tertahan di Konsulat Timor Leste di Atambua karena belum mendapat ijin masuk dari Imigrasi Timor Leste. 

Selain mahasiswa, ada juga masyarakat umum yang akan pulang ke Timor Leste datang ke PLBN Motaain.

Namun setelah batas waktu pelayanan yang disepakati yaitu dari jam 09.00-12.00 Wita, ternyata pesawat yang mengangkut pasien tersebut belum datang atau terlambat sehingga menyebabkan keterlambatan para pasien tiba di Motaain. 

Selain itu, belum adanya izin masuk bagi mahasiswa dan masyarakat umum sehingga pelayanan yang dilakukan Imigrasi Timor Leste terhadap warga negaranya sendiri dipending hingga besok sambil menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat Timor Leste sendiri.

Kondisi ini membuat warga Timor Leste yang hendak pulang ke negaranya menumpuk di PLBN Motain tadi pagi.

 
Menurut Halim, sesuai informasi dari pihak Timor Leste, besok pagi semua warga negara Timor Leste, baik pasien, mahasiswa dan masyarakat umum yang selama ini tertahan akan diberangkatkan. Jumlah pelintas yang difasilitasi Konsulat Timor Leste di Atambua berjumlah 52 orang. 

Halim menambahkan, semua pelintas tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal.

Perlu diketahui, dalam pasal 16 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2011 disebutkan,  
Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 78 dijelaskan, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved