Snack Video Diblokir

Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia

Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia

Editor: Gordy Donofan
Istimewa
Aplikasi Snack Video yang Telah Diblokir 

Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia

POS-KUPANG.COM -- Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia.

Aplikasi Snack Video resmi diblokir lantaran masuk dalam deretan entitas ilegal.

Snack video dinyatakan sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Dinkes Sumba Timur Jemput Vaksin Covid-19 

Salah Satu PEMAIN Legendaris Persebaya Surabaya Berpulang RIP, Ini Kenangan Asisten Pelatih, INFO

Simak Promo Dunia Games Free Fire 70 Diamond, Dapatkan Senjata Jarak Dekat FF Demagenya Sangat Kuat

Sehingga secara resmi operasional aplikasi Snack Video dihentikan bersama TikTok Cash.

Penghentian oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan 28 entitas ilegal lainnya terutama TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin 1 Maret 2021.

Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Berikut ini daftarnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved