Berita NTT Terkini

Kejari Lembata Periksa Lima Saksi Terkait Mafia Tanah di Desa Merdeka

Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa lima orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (4/3/2021) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (4/3/2021) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.

Kelimanya adalah Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, Camat Lebatukan Piter Ruing, Investor lokal Benediktus Lelaona, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanis Making dan satu staf Kasubid Penetapan dan Informasi Tahun 2017-2020.

Proses pemeriksaannya berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Benediktus Lelaona jadi orang yang terakhir diperiksa sebagai saksi. 

Petrus Lelaona Ditemukan Tak Bernyawa di Lamahora Lembata

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Lembata Yusuf Kurniawan Abadi menjelaskan sementara ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Usai pemeriksaan, Benediktus Lelaona dan Petrus Wahon enggan memberikan tanggapan dan komentar kepada wartawan. Sedangkan, Kanisius Making, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, mengaku memenuhi undangan kejaksaan sebagai saksi dan menjelaskan kewenangannya di bidang lingkungan hidup. 

Tanggapan Sekda Lembata Soal Pengangkatan Kadis Berstatus Tersangka Proyek Awololong

Camat Lebatukan, Piter Ruing saat rehat mengatakan, dirinya ditanya soal surat hibah tanah yang ditandatangani Petrus Puan Wahon, Benediktus Lelaona dan beberapa saksi

Sebelumnya, ditemui Rabu kemarin di Kejaksaan Negeri Lembata, Alex Lewar, ketua suku Lewar usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba mengatakan, tanah tersebut merupakan milik 4 suku yakni suku Lewar, Manuk, Wuhan dan Sukan Pehan. Tanah tersebut diserahkan oleh empat suku tersebut kepada pemerintah desa untuk kepentingan bersama masyarakat.

Kata dia, saat seremonial untuk buka tambak udang, mereka tidak tahu kalau tanah tersebut dijual atau dihibahkan kepada Benediktus Lelaona. 

Menurutnya, dulu lokasi tersebut adalah tanah garam dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.  “Saya tidak tahu kalau tanah itu sudah dijual atau dihibahkan kepada Ben," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved