Berita NTT Terkini

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK: Kedepankan Restoratif Justice

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK: Kedepankan Restoratif Justice

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK saat diwawancarai Redpel Pos Kupang, Hilarius F Jahang, Rabu (3/3/2021) 

Begitu panjang dan banyak pintu terbuka baik masuk maupun keluar Indonesia ke Timor Leste, .ini yang kadang tidak terjangkau oleh pihak keamanan sehingga kita harus optimalkan juga peran dari masyarakat.

Tanpa bantuan dari masyarakat dan komunikasi yang baik dengan kepolisian Timor Leste maka dengan luasnya hamparab daratan yang disa dimasuki oleh para pelaku ilegal akan sulit terpantau.

Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik yang kita bangun dengan TNI dan masyarakat di perbatasan, seringkali kita melakukan penangkapan dan pencegahan secara bersama. Misalnya, beberapa kali pengiriman barang ilegal dapat kita antisipasi bersama.

Selama tiga tahun bertugas di TTU, kasus apa yang paling menonjol?

Awalnya saat saya datang, kasus yang paling tinggi kita tangani adalah penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Ini yang menjadi tren.

Kita kemudian memperkuat sistem patroli dan kegiatan bhabinkamtibmas kita lakukan secara masif. Dengan adanya satu Babinkamtibmas di satu desa maka sedikit demi sedikit kasus-kasus itu kita tekan.

Kebanyakan memang kejadian penganiayaan termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dalam perkembangan dapat kita tangani. Sebagian besar pelaku, saat kita periksa memang terpapar minuman keras.

Kita bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat terus mengingatkan agar konsumsi minuman keras disesuaikan dengan kondisi dan tidak berlebihan. Alhamdulillah tindak pidana lain rata rata sudah bisa kita kendalikan.

TTU menjadi perhatian Mabes Polri terkait penanganan kasus pelanggaran UU ITE. Seperti apa sebenarnya kasus itu?

Kronologis kasus tersebut sudah kita baca. Pada intinya, kita harus mengacu apa tujuan penegakan hukum. Itu disampaikan Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif bahwa penyelesaian kasus tersebut (ITE) sangat mungkin diupayakan secara restoratif justice.

Kita melihat bahwa tujuan penegakan hukum, disamping kepastian hukum dan keadilan hukum tetapi juga kemanfaatan hukum. Berdasarkan itu kemudian melihat perkara ini karena pelaku masih di bawah umur dan sekolah maka ada baiknya segera diselesaikan secara musyawarah. Kemudian Kapolda memerintahkan Kapolres melaksanakan mediasi. Dengan itikad baik semua pihak akhirnya kasus itu dapat diselesaikan secara damai.

Ini yang dikatakan bahwa tujuan hukum tidak harus memberi hukuman penjara terapi juga keadilan hukum bagaimana, kemanfaatan hukum bagaimana. Dengan adanya penyelesaian restotratif justice maka anak itu memperoleh keadilan dan pemanfaatan hukum. (ryan nong)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved