Berita TTS Terbaru
Dua Bulan di Awal Tahun 2021 Dinas P3A TTS Catat 9 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Januari dan Februari Tahun 2021 Dinas P3A Kabupaten TTS mencatat terjadi 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Sepanjang bulan Januari dan Februari Tahun 2021 Dinas P3A Kabupaten TTS mencatat terjadi 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten TTS. Bulan Januari tercatat 5 kasus dan Februari 4 kasus.
" Untuk Januari dan Februari ada 9 kasus yang kita terima. Lima kasus pencabulan, satu kasus anak hilang, satu kasus perampasan anak, satu kasus ingkar janji menikah dan satu penelantaran anak dan istri," ungkap Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (4/3/2021) di ruang kerjanya.
Ditanya apakah ada pelaku kekerasan yang merupakan aparat sipil negara (ASN), Banunaek mengaku ada. Satu kasus kekerasan dala rumah tangga dilakukan oleh seorang ASN. Namun kasus tersebut sudah diselesaikan melalui proses mediasi.
" Ada oknum ASN yang menjadi pelaku KDRT namun sudah kita selesaikan melalui mediasi," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak lanjut Banunaek, tahun ini pihaknya membuat program sosialisasi pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kecamatan Fatumnasi. Kegiatan ini akan berlanjut di Desa Fatumnasi, Nuapin dan Nenas.
" Kita sebenarnya rencana gelar sosialisasi ini di Januar atau Februari tapi karena anggaran belum cair sehingga terpaksa kita geser lagi menunggu anggaran cair," jelasnya.
• Pemkab Sumba Timur Berhentikan Sejumlah PTT, Efer : Bapak Bupati Tolong Tinjau Kembali SK
Diberitakan sebelumnya, Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS lima tahun terakhir mengalami tran peningkatan. Di tahun 2020, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik 6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 tercatat terdapat 124 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2020 per November angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik menjadi 131 kasus.
Hal ini terungkap dalam paparan materi gambaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS yang dibawakan oleh Direktur Yayasan SSP, Rambu Atanau Mella dalam kegiatan Coffe Morning, Kamis (10/12/2020). Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional dihadiri, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK, Ketua DPRR TTS, Marcu Mbau, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa dan beberapa undangan lainnya.
Rambu mengatakan, mengatakan mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kasus kekerasan seksual. Dimana dari 131 kasus yang terjadi di tahun 2020, 70 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Sedangkan sisanya merupakan kasus KDRT, perdagangan manusia dan beberapa kasus lainnya. (din)
